IIX - The Indonesia Internet Exchange home |

 

 

 Home

 Tentang IIX

 Latar Belakang & Tujuan
 Implementasi Teknis
 Konsep Pengelolaan & Pengembangan
 Topologi IIX
 Root-Servers
 

 MANAGED SERVICES

 
 

 Tools

 Looking Glass
 
 Prefix BGP IIX
 Username: teknisi
 Password: 7597
 

 Library

 White Paper
 MoU
 IIX History
 Peering Agreement
 Service Definition
 IIX Establishment
 

 Form Registrasi

 Letter Of Intent

Memorandum of Understanding (MoU)
INDONESIA INTERNET EXCHANGE (IIX)-APJII

Memorandum of Understanding (MoU – Nota Kesepakatan) ini menetapkan misi dan tujuan dari Indonesia Internet Exchange (IIX)-APJII, persyaratan yang dibutuhkan untuk bergabung ke IIX serta kewajiban anggota selama tersambung ke IIX. Seluruhnya harus disetujui dan ditandatangani oleh setiap anggota yang akan tersambung, dan merupakan kesepakatan yang mengikat antara anggota dengan APJII sebagai pengelola IIX.

MoU ini dipublikasikan pada tempat yang dapat diakses secara umum guna membantu calon anggota yang akan tersambung untuk terlebih dahulu mengetahui tentang IIX dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta kewajibannya.

MoU ini berlaku berdasarkan hukum dan perundangan-undangan di Republik Indonesia, dan Kekuasaan Hukum yang diakui adalah Pengadilan Indonesia. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara MoU dalam Bahasa Indonesia dengan MoU dalam bahasa Inggris, maka MoU dalam bahasa Indonesia yang akan didahulukan secara hukum.

MISI IIX

IIX memiliki 2 buah tujuan utama :

1. Terselenggaranya Interkoneksi yang efisien bagi Internet di Indonesia.
2. Menjaga dan mempromosikan kepentingan masing-masing anggota yang tersambung ke IIX.

Kegiatan yang dimaksud pada tujuan pertama didefinisikan sebagai “Tujuan Utama”.
Kegiatan yang dimaksud pada tujuan kedua didefinisikan sebagai “Tujuan Lainnya”.

APJII sebagai penyelenggara IIX tidak akan menyelenggarakan pelayanan dan pekerjaan yang akan berkompetisi dengan anggotanya.

Biaya

APJII berhak untuk mengkaji ulang pembiayaan atas penyelenggaraan IIX jika dianggap perlu. Evaluasi akan dilakukan dalam periode satu tahun operasi dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan pada tahun tersebut. IIX beroperasi dengan basis tidak mencari keuntungan (nirlaba). Sebagai dasar perhitungan ini, awal tahun dimulai pada 1 Januari dan pertengahan tahun pada 1 Juli.

Sangat diharapkan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan Layanan-layanan Utama dapat ditutupi dari penerimaan iuran keanggotaan APJII dan biaya pendaftaran keanggotaan APJII.

Besarnya biaya pendaftaran keanggotaan dan iuran keanggotaan beserta layanan-layanan yang disediakan ditentukan oleh APJII dan anggotanya serta akan dirinci pada definisi layanan keanggotaan pada AD/ART APJII yang merupakan hal diluar cakupan MoU ini.

Jika anggota memerlukan fasilitas tambahan, APJII dapat membebankan biaya. Besarnya biaya dan layanan tambahan yang dapat diberikan akan ditetapkan oleh Dewan Ketua APJII dan/atau rapat anggota APJII sesuai AD/ART APJII yang merupakan hal diluar cakupan MoU ini.

Bilamana suatu saat APJII menghentikan kegiatan IIX maka anggaran yang telah disediakan untuk penyelenggaraan IIX sepenuhnya akan dikembalikan ke APJII.

Peran Serta Anggota

Operasional Harian IIX dalam keadaan normal akan ditangani oleh Administrator IIX, Dewan Pengurus terpilih APJII, dan badan pelaksana harian Sekretatriat APJII.

Meskipun demikian, para anggota diharapkan ikut berperan aktif dan ikut berpartisipasi dalam pengoperasian IIX dengan mengajuakan diri sebagai sukarelawan untuk pekerjaan yang dibutuhkan dalam pengoperasian IIX.

Dewan

Kewenangan tertinggi dari IIX berada di Dewan Ketua APJII. Dewan Ketua APJII adalah yang telah dipilih oleh MUNAS APJII sebagaimana dijelaskan pada AD/ART APJII. Keputusan dari Dewan bersifat mutlak.

Dewan Ketua APJII berhak untuk menghentikan layanan IIX bagi anggotanya yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku baik secara organisasi maupun dari persyaratan teknis dengan peringatan secara tertulis 30 hari sebelum pemutusan.

Publikasi

Anggota tidak akan diperbolehkan memberikan press-release kepada pihak pers mengenai hal-hal yang berkaitan dengan IIX kecuali naskah tersebut telah diklarifikasikan kepada pihak APJII sebelumnya.

APJII dan para administrator IIX tidak diperbolehkan memberikan press-release kepada pihak pers mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keterangan teknis anggota yang tersambung ke IIX kecuali naskah tersebut telah diklarifikasikan kepada anggota yang bersangkutan sebelumnya.

Dewan Pengurus APJII dapat menerbitkan sebuah press-release bersama dengan anggota yang baru tersambung ke IIX, dengan persetujuan sebelumnya diantara kedua belah pihak.

Setiap anggota harus tunduk pada aturan garis besar peraturan penggunaan identitas APJII untuk penggunaan nama dan logo APJII dan IIX.


Persyaratan Penyambungan

Anggota yang akan tersambung ke IIX telah memiliki koneksi yang tetap ke Internet. Anggota harus dapat menunjukkan traceroute dari IP-address atau Autonomous System (AS) yang berasal dari jaringan yang didaftarkan ke IIX menuju ke 5 name-server Top Level Domain ID (dengan Host di domain ‘.id’). Hasil ini harus memperlihatkan asal route adalah prefix atau IP dari anggota.

Permohonan dan penyambungan dapat dilanjutkan setelah persyaratan keanggotaan telah terpenuhi dan calon anggota telah menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan Organisasi dan Teknis. Bilamana ada persyaratan yang tidak dapat terpenuhi, dalam kondisi tertentu anggota tetap dapat tersambung ke IIX bilamana disetujui oleh rapat anggota APJII melalui musyawarah atau pemungutan suara.

Sambungan ke IIX hanya dapat dilaksanakan setelah diterimanya iuran keanggotaan APJII dari anggota baru dan diterimanya MoU yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kuasa dari pihak anggota baru.

Anggota baru memiliki waktu 3 bulan sejak tanggal permohonan diajukan untuk memenuhi Persyaratan Organisasi dan Persyaratan Teknis.

Persyaratan Organisasi

• Anggota harus memenuhi seluruh persyaratan dalam organisasi APJII.
• Anggota harus mempunyai paling tidak satu jenis layanan yang memungkinkan pelanggannya untuk dapat terkoneksi ke Internet.
• Anggota harus memberikan kontak teknis.
• Sarana utama komunikasi antar anggota adalah melalui email.
• Anggota mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kepada anggota APJII yang tersambung ke IIX dan kepada anggota APJII lainnya.
• Anggota tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar hukum dengan menggunakan sarana IIX.


Persyaratan Teknis

• Anggota harus memenuhi seluruh persyaratan teknis IIX.
• Koneksi routing antar router yang tersambung ke IIX akan dilaksanakan dengan static route atau BGP4.
• Anggota tidak akan melakukan route flap yang tidak perlu atau meng-advertise routing-routing spesifik yang tidak diperlukan untuk tersambung ke IIX.
• Anggota tidak diperbolehkan untuk meng-advertise route dengan next-hop yang bukan routernya sendiri kecuali dengan izin tertulis dari pihak yang di advertise, yang meng-advertise dan pihak admin IIX.
• Anggota tidak diperbolehkan melewatkan trafik ke IIX kecuali trafik tersebut mempunyai tujuan ke sebuah route yang sudah di advertise oleh IIX.
• Anggota harus mengkonfigurasikan pada semua sambungan ke IIX untuk mematikan (disable) : Proxy ARP, ICMP redirects, Directed broadcast, IEEE802 Spanning Tree, Interior routing protocol broadcast, dan semua MAC layer broadcast kecuali ARP.
• Seluruh perangkat dan kabel yang diinstalasikan oleh anggota pada node IIX harus secara jelas diberikan label yang menandakan kepemilikan anggota.
• Anggota tidak diperbolehkan menyentuh perangkat dan/atau kabel tersambung ke IIX yang dimiliki oleh anggota lain ataupun perangkat dan/atau kabel anggota lain yang terletak dalam ruangan dimana node IIX berada tanpa izin resmi dari anggota pemilik perangkat tersebut.
• Anggota tidak akan menjalankan dan menginstalasikan ‘sniffer’ yang dapat memonitor trafik yang melewati IIX pada port yang tersambung secara langsung ke IIX. APJII dapat melakukan monitoring pada seluruh port dan akan merahasiakan seluruh informasi yang terkumpul bila Dewan Pengurus menganggap terjadi pelanggaran penggunaan IIX dan pelanggaran terhadap MoU ini, kecuali bilamana hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
• Anggota tidak akan menyebarluaskan korespondensi yang bersifat rahasia dari mailing list APJII termasuk mailing list yang berhubungan dengan IIX kepada pihak diluar anggota APJII.
• Anggota harus menjamin penggunaan IIX oleh anggota tersebut tidak bersifat merugikan penggunaan IIX oleh anggota yang lainnya.
• Anggota tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu sambungan (serial dan/atau ethernet) ke router IIX didalam satu node. Peraturan ini dapat menjadi pengecualian dalam hal-hal khusus yang disetujui oleh Dewan Pengurus APJII.
• Anggota tidak diperbolehkan menyambungkan pelanggannya yang bukan anggota APJII secara langsung ke router IIX atau ke perangkat telekomunikasi (modem leased line) yang tersambung langsung ke router IIX di node manapun.
• Anggota tidak diperbolehkan menggunakan IIX untuk membawa trafik dari satu router ke router lainnya yang kedua router tersebut dimiliki oleh anggota yang sama.
• Anggota yang menggunakan IIX pada setiap saat harus memastikan trafik tersebut sesuai dengan standar yang terkait dalam STD0001 <ftp://ftp.isi.edu/in-notes/std/std1.txt> dan STD internet lain yang berkaitan.

Asuransi dan Kerugian

Anggota diharuskan memiliki asuransi sendiri atas perangkat yang diletakan di dalam node/ruangan IIX, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga bilamana perangkat anggota tersebut menyebabkan kerusakan pada perangkat IIX dan/atau staff dan perangkat pihak ketiga lainnya.

Bilamana terjadi klaim terhadap APJII oleh anggota APJII yang tersambung ke IIX, penggantian kerugian maksimum yang diberikan oleh APJII kepada anggota dengan alasan apapun adalah sebesar-besarnya sama dengan iuran keanggotaan yang diterima oleh APJII untuk tahun berjalan disaat kejadian tersebut berlangsung.

Anggota tidak akan menuntut APJII atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang melanggar hukum atau penggunaan yang melanggar kondisi yang telah ditetapkan dalam MoU ini oleh anggota yang lain.

Anggota tidak boleh menyertakan APJII atau IIX dalam perjanjian yang mengikat dengan pihak ketiga tanpa izin resmi dari Dewan Ketua APJII.

Penyelesaian Sengketa

APJII akan melaksanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam organisasi APJII. Penyelesaian sengketa ini akan terbatas pada fungsi Tujuan Utama IIX. Penyelesain ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. Biaya-biaya yang timbul akan ditanggung oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa ini akan ditentukan oleh Dewan Pengurus APJII dan ditetapkan dalam dokumen lain yang diluar cakupan MoU ini.
Perubahan

MoU ini akan diubah sesuai dengan perkembangan APJII dan IIX. Anggota terikat pada persetujuan yang diatur dalam MoU ini dan persetujuan pada MoU yang akan diterbitkan dikemudian hari. Jika Anggota tidak menyetujui MoU yang diterbitkan kemudian, anggota berhak untuk menghentikan sambungan ke IIX pada saat itu.


Ditandatangani atas nama Anggota oleh:

Perusahaan ________________________________

No Anggota ________________________________

Nama ________________________________

Jabatan ________________________________

Tandatangan

________________________________

Tanggal ________________________________


Diketahui atas nama APJII oleh:

Nama ________________________________

Jabatan ________________________________

Tandatangan

________________________________

Tanggal ________________________________


Indonesia Internet Exchange [IIX]
Cyber Building 1th Floor, Jl. Kuningan Barat 8, Jakarta 12710, INDONESIA
Phone: +62-21-5296-0634 Fax: +62-21-5296-0635