Memorandum of Understanding (MoU) INDONESIA INTERNET EXCHANGE (IIX)-APJII
Memorandum of Understanding (MoU – Nota Kesepakatan) ini menetapkan misi
dan tujuan dari Indonesia Internet Exchange (IIX)-APJII, persyaratan yang dibutuhkan
untuk bergabung ke IIX serta kewajiban anggota selama tersambung ke IIX. Seluruhnya
harus disetujui dan ditandatangani oleh setiap anggota yang akan tersambung,
dan merupakan kesepakatan yang mengikat antara anggota dengan APJII sebagai
pengelola IIX.
MoU ini dipublikasikan pada tempat yang dapat diakses secara umum guna membantu
calon anggota yang akan tersambung untuk terlebih dahulu mengetahui tentang
IIX dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta kewajibannya.
MoU ini berlaku berdasarkan hukum dan perundangan-undangan di Republik Indonesia,
dan Kekuasaan Hukum yang diakui adalah Pengadilan Indonesia. Jika terdapat perbedaan
penafsiran antara MoU dalam Bahasa Indonesia dengan MoU dalam bahasa Inggris,
maka MoU dalam bahasa Indonesia yang akan didahulukan secara hukum.
MISI IIX
IIX memiliki 2 buah tujuan utama :
1. Terselenggaranya Interkoneksi yang efisien bagi Internet di Indonesia.
2. Menjaga dan mempromosikan kepentingan masing-masing anggota yang tersambung
ke IIX.
Kegiatan yang dimaksud pada tujuan pertama didefinisikan sebagai “Tujuan
Utama”.
Kegiatan yang dimaksud pada tujuan kedua didefinisikan sebagai “Tujuan
Lainnya”.
APJII sebagai penyelenggara IIX tidak akan menyelenggarakan pelayanan dan pekerjaan
yang akan berkompetisi dengan anggotanya.
Biaya
APJII berhak untuk mengkaji ulang pembiayaan atas penyelenggaraan IIX jika
dianggap perlu. Evaluasi akan dilakukan dalam periode satu tahun operasi dengan
mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan pada tahun tersebut. IIX beroperasi
dengan basis tidak mencari keuntungan (nirlaba). Sebagai dasar perhitungan ini,
awal tahun dimulai pada 1 Januari dan pertengahan tahun pada 1 Juli.
Sangat diharapkan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan Layanan-layanan
Utama dapat ditutupi dari penerimaan iuran keanggotaan APJII dan biaya pendaftaran
keanggotaan APJII.
Besarnya biaya pendaftaran keanggotaan dan iuran keanggotaan beserta layanan-layanan
yang disediakan ditentukan oleh APJII dan anggotanya serta akan dirinci pada
definisi layanan keanggotaan pada AD/ART APJII yang merupakan hal diluar cakupan
MoU ini.
Jika anggota memerlukan fasilitas tambahan, APJII dapat membebankan biaya.
Besarnya biaya dan layanan tambahan yang dapat diberikan akan ditetapkan oleh
Dewan Ketua APJII dan/atau rapat anggota APJII sesuai AD/ART APJII yang merupakan
hal diluar cakupan MoU ini.
Bilamana suatu saat APJII menghentikan kegiatan IIX maka anggaran yang telah
disediakan untuk penyelenggaraan IIX sepenuhnya akan dikembalikan ke APJII.
Peran Serta Anggota
Operasional Harian IIX dalam keadaan normal akan ditangani oleh Administrator
IIX, Dewan Pengurus terpilih APJII, dan badan pelaksana harian Sekretatriat
APJII.
Meskipun demikian, para anggota diharapkan ikut berperan aktif dan ikut berpartisipasi
dalam pengoperasian IIX dengan mengajuakan diri sebagai sukarelawan untuk pekerjaan
yang dibutuhkan dalam pengoperasian IIX.
Dewan
Kewenangan tertinggi dari IIX berada di Dewan Ketua APJII. Dewan Ketua APJII
adalah yang telah dipilih oleh MUNAS APJII sebagaimana dijelaskan pada AD/ART
APJII. Keputusan dari Dewan bersifat mutlak.
Dewan Ketua APJII berhak untuk menghentikan layanan IIX bagi anggotanya yang
tidak mengikuti peraturan yang berlaku baik secara organisasi maupun dari persyaratan
teknis dengan peringatan secara tertulis 30 hari sebelum pemutusan.
Publikasi
Anggota tidak akan diperbolehkan memberikan press-release kepada pihak pers
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan IIX kecuali naskah tersebut telah diklarifikasikan
kepada pihak APJII sebelumnya.
APJII dan para administrator IIX tidak diperbolehkan memberikan press-release
kepada pihak pers mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keterangan teknis anggota
yang tersambung ke IIX kecuali naskah tersebut telah diklarifikasikan kepada
anggota yang bersangkutan sebelumnya.
Dewan Pengurus APJII dapat menerbitkan sebuah press-release bersama dengan
anggota yang baru tersambung ke IIX, dengan persetujuan sebelumnya diantara
kedua belah pihak.
Setiap anggota harus tunduk pada aturan garis besar peraturan penggunaan identitas
APJII untuk penggunaan nama dan logo APJII dan IIX.
Persyaratan Penyambungan
Anggota yang akan tersambung ke IIX telah memiliki koneksi yang tetap ke Internet.
Anggota harus dapat menunjukkan traceroute dari IP-address atau Autonomous System
(AS) yang berasal dari jaringan yang didaftarkan ke IIX menuju ke 5 name-server
Top Level Domain ID (dengan Host di domain ‘.id’). Hasil ini harus
memperlihatkan asal route adalah prefix atau IP dari anggota.
Permohonan dan penyambungan dapat dilanjutkan setelah persyaratan keanggotaan
telah terpenuhi dan calon anggota telah menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan
Organisasi dan Teknis. Bilamana ada persyaratan yang tidak dapat terpenuhi,
dalam kondisi tertentu anggota tetap dapat tersambung ke IIX bilamana disetujui
oleh rapat anggota APJII melalui musyawarah atau pemungutan suara.
Sambungan ke IIX hanya dapat dilaksanakan setelah diterimanya iuran keanggotaan
APJII dari anggota baru dan diterimanya MoU yang telah ditandatangani oleh Direktur
Utama atau pejabat yang diberi kuasa dari pihak anggota baru.
Anggota baru memiliki waktu 3 bulan sejak tanggal permohonan diajukan untuk
memenuhi Persyaratan Organisasi dan Persyaratan Teknis.
Persyaratan Organisasi
• Anggota harus memenuhi seluruh persyaratan dalam organisasi APJII.
• Anggota harus mempunyai paling tidak satu jenis layanan yang memungkinkan
pelanggannya untuk dapat terkoneksi ke Internet.
• Anggota harus memberikan kontak teknis.
• Sarana utama komunikasi antar anggota adalah melalui email.
• Anggota mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kepada anggota
APJII yang tersambung ke IIX dan kepada anggota APJII lainnya.
• Anggota tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar hukum
dengan menggunakan sarana IIX.
Persyaratan Teknis
• Anggota harus memenuhi seluruh persyaratan teknis IIX.
• Koneksi routing antar router yang tersambung ke IIX akan dilaksanakan
dengan static route atau BGP4.
• Anggota tidak akan melakukan route flap yang tidak perlu atau meng-advertise
routing-routing spesifik yang tidak diperlukan untuk tersambung ke IIX.
• Anggota tidak diperbolehkan untuk meng-advertise route dengan next-hop
yang bukan routernya sendiri kecuali dengan izin tertulis dari pihak yang di
advertise, yang meng-advertise dan pihak admin IIX.
• Anggota tidak diperbolehkan melewatkan trafik ke IIX kecuali trafik
tersebut mempunyai tujuan ke sebuah route yang sudah di advertise oleh IIX.
• Anggota harus mengkonfigurasikan pada semua sambungan ke IIX untuk mematikan
(disable) : Proxy ARP, ICMP redirects, Directed broadcast, IEEE802 Spanning
Tree, Interior routing protocol broadcast, dan semua MAC layer broadcast kecuali
ARP.
• Seluruh perangkat dan kabel yang diinstalasikan oleh anggota pada node
IIX harus secara jelas diberikan label yang menandakan kepemilikan anggota.
• Anggota tidak diperbolehkan menyentuh perangkat dan/atau kabel tersambung
ke IIX yang dimiliki oleh anggota lain ataupun perangkat dan/atau kabel anggota
lain yang terletak dalam ruangan dimana node IIX berada tanpa izin resmi dari
anggota pemilik perangkat tersebut.
• Anggota tidak akan menjalankan dan menginstalasikan ‘sniffer’
yang dapat memonitor trafik yang melewati IIX pada port yang tersambung secara
langsung ke IIX. APJII dapat melakukan monitoring pada seluruh port dan akan
merahasiakan seluruh informasi yang terkumpul bila Dewan Pengurus menganggap
terjadi pelanggaran penggunaan IIX dan pelanggaran terhadap MoU ini, kecuali
bilamana hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
• Anggota tidak akan menyebarluaskan korespondensi yang bersifat rahasia
dari mailing list APJII termasuk mailing list yang berhubungan dengan IIX kepada
pihak diluar anggota APJII.
• Anggota harus menjamin penggunaan IIX oleh anggota tersebut tidak bersifat
merugikan penggunaan IIX oleh anggota yang lainnya.
• Anggota tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu sambungan (serial
dan/atau ethernet) ke router IIX didalam satu node. Peraturan ini dapat menjadi
pengecualian dalam hal-hal khusus yang disetujui oleh Dewan Pengurus APJII.
• Anggota tidak diperbolehkan menyambungkan pelanggannya yang bukan anggota
APJII secara langsung ke router IIX atau ke perangkat telekomunikasi (modem
leased line) yang tersambung langsung ke router IIX di node manapun.
• Anggota tidak diperbolehkan menggunakan IIX untuk membawa trafik dari
satu router ke router lainnya yang kedua router tersebut dimiliki oleh anggota
yang sama.
• Anggota yang menggunakan IIX pada setiap saat harus memastikan trafik
tersebut sesuai dengan standar yang terkait dalam STD0001 <ftp://ftp.isi.edu/in-notes/std/std1.txt>
dan STD internet lain yang berkaitan.
Asuransi dan Kerugian
Anggota diharuskan memiliki asuransi sendiri atas perangkat yang diletakan
di dalam node/ruangan IIX, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga bilamana
perangkat anggota tersebut menyebabkan kerusakan pada perangkat IIX dan/atau
staff dan perangkat pihak ketiga lainnya.
Bilamana terjadi klaim terhadap APJII oleh anggota APJII yang tersambung ke
IIX, penggantian kerugian maksimum yang diberikan oleh APJII kepada anggota
dengan alasan apapun adalah sebesar-besarnya sama dengan iuran keanggotaan yang
diterima oleh APJII untuk tahun berjalan disaat kejadian tersebut berlangsung.
Anggota tidak akan menuntut APJII atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan
yang melanggar hukum atau penggunaan yang melanggar kondisi yang telah ditetapkan
dalam MoU ini oleh anggota yang lain.
Anggota tidak boleh menyertakan APJII atau IIX dalam perjanjian yang mengikat
dengan pihak ketiga tanpa izin resmi dari Dewan Ketua APJII.
Penyelesaian Sengketa
APJII akan melaksanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebijakan yang berlaku
dalam organisasi APJII. Penyelesaian sengketa ini akan terbatas pada fungsi
Tujuan Utama IIX. Penyelesain ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. Biaya-biaya
yang timbul akan ditanggung oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Penjelasan mengenai
tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa ini akan ditentukan oleh Dewan Pengurus
APJII dan ditetapkan dalam dokumen lain yang diluar cakupan MoU ini.
Perubahan
MoU ini akan diubah sesuai dengan perkembangan APJII dan IIX. Anggota terikat
pada persetujuan yang diatur dalam MoU ini dan persetujuan pada MoU yang akan
diterbitkan dikemudian hari. Jika Anggota tidak menyetujui MoU yang diterbitkan
kemudian, anggota berhak untuk menghentikan sambungan ke IIX pada saat itu.
Ditandatangani atas nama Anggota oleh:
Perusahaan ________________________________
No Anggota ________________________________
Nama ________________________________
Jabatan ________________________________
Tandatangan
________________________________
Tanggal ________________________________
Diketahui atas nama APJII oleh:
Nama ________________________________
Jabatan ________________________________
Tandatangan
________________________________
Tanggal ________________________________
|