IIX-APJII

Konsep Pengelolaan & Pengembangan

Go Back
Report Abuse

Konsep Pengelolaan & Pengembangan

Description

Konsep Pengelolaan

Pada prinsipnya pengelolaan IIX-APJII akan dilakukan oleh personal APJII atau pihak ketiga yang dipilih secara transparan. Dana investasi dan operasional akan dibagi ke seluruh anggota IIX-APJII berdasarkan cost-recovery ditambah tabungan untuk dana pengembangan. Seluruh perputaran uang di program IIX-APJII akan dapat diaudit oleh setiap anggota, sehingga pemanfaatan program untuk kepentingan-kepentingan pihak tertenutu dapat dihindarkan.
Menyadari posisi strategis dari program IIX-APJII, pengurus APJII akan mengundang berbagai sponsor untuk memberikan kontribusi teknis peralatan, jasa maupun dana, dengan imbalan publikasi dan imbalan-imbalan lainnya dalam batas kewenangan pengurus APJII.

Pengembangan

Seiring dengan perkembangan internet dan teknlogi pendukungnya, program IIX-APJII akan terus diringkatkan kemampuannya, baik dari segi fungsi maupun kapasitas. Beberapa hal yang telah diidentifikasi saat ini adalah:
• Peningkatan bandwidth sampai 2 Mbps (E1), atau bahkan leibh dari 165 Mbps menggunakan teknologi ATM.
• Melakukan peer-to-peer connection (melalui perjanjian bilateral) dengan jaringan-jaringan lain di luar negeri.
• Menempatkan fasilitas-fasilitas bersama di jaringan IIX-APJII seperti sever ID-NIC, Directory Services, National Search Engine dan lain-lain.

Partisipasi yang diharapkan

Program IIX-APJII mengharapkan partisipasi dari berbagai pihak:
Seluruh anggota APJII untuk mengalokasikan waktu dan sumber daya di setiap tahapan implementasi. Penyedia perangkat jaringan seperti router, hub, switch, computer, modem, kabel, tester/analyzer, monitoring software/hardware untuk menyumbangkan peralatan yang dapat dimanfaatkan dalam proses instalasi dan pengoperasian IIX-APJII.
Penyedia perangkat dan infrastruktur telekomunikasi seperti VSAT, frame relay, radio link, leased channel dan sejenisnya untuk interkoneksi antar jaringan-jaringan PJI.
Penyandang dana yang berminat membiayai program dengan tujuan komersial maupun non-komersial (hibah).

Scroll to Top